Sinergi Lintas Instansi Warnai Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Tembilahan, Bea Cukai Turut Hadir

Daerah7 Dilihat

VALIDUPDATE.COM, TEMBILAHAN – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Tembilahan berlangsung khidmat dan penuh makna. Acara yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan ini diwarnai dengan penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif secara transparan, Senin (17/8/2026) pagi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hilir, para pimpinan instansi vertikal, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tembilahan yang hadir melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) sebagai bentuk sinergi lintas instansi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 1.072 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi dan 804 orang di antaranya secara resmi menerima Remisi Umum I dan II. Selain itu, terdapat 11 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi khusus dengan rincian tujuh orang langsung bebas pada 17 Agustus 2026 dan empat orang lainnya masih menjalani sisa masa pidana, dengan besaran pengurangan bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menjelaskan bahwa keberhasilan pengusulan remisi ini tidak terlepas dari proses pembinaan yang dijalani warga binaan secara konsisten. Program yang berjalan meliputi pembinaan kepribadian, pendidikan kesetaraan seperti Kejar Paket (tercatat 9 orang lulus Paket A dan 54 orang mengikuti Paket B), pemberantasan buta huruf, hingga program kemandirian seperti budidaya tanaman dan perikanan.

“Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat dan diberikan tanpa pandang bulu serta tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,”ujar Prayitno, sebagaimana disampaikan dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Bupati Inhil H. Herman.

Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan komitmen kuat pemerintah untuk menindak tegas pihak yang mempermainkan prosedur, serta menyatakan tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan liar maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial guna mempercepat kembalinya warga binaan agar menjadi sumber daya manusia yang produktif dan berguna bagi masyarakat. Hal ini selaras dengan semangat tema HUT ke-81 RI tahun ini, yakni Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Prayitno berharap para warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi kuat untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi pelanggaran hukum di masa mendatang.

“Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, kami berharap mereka dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga tercinta dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Tentu pesan kami, jangan mengulangi kesalahan yang sama dan jadikan pengalaman selama menjalani pembinaan di lapas sebagai pelajaran berharga untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *