Ratusan Ribu Hektare Kebun Kelapa di Inhil Masuk Kawasan Hutan, Ini Respon Pemerintah

Daerah46 Dilihat

VALIDUPDATE.COM,  PEKANBARU – Persoalan legalitas lahan masih menjadi salah satu tantangan terbesar bagi petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Di tengah ketergantungan masyarakat terhadap komoditas kelapa yang diwariskan lintas generasi, sekitar 170.000 hektar kebun kelapa rakyat tercatat berada di kawasan hutan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, S.Hut., MT, mengatakan persoalan tersebut bukan sekedar menyangkut status administrasi lahan, melainkan berdampak langsung terhadap kehidupan dan kesejahteraan petani.

Menurutnya, banyak perkebunan kelapa di Inhil telah dikelola dan dimiliki masyarakat secara turun temurun. Namun, ketidakjelasan status kawasan membuat para petani menghadapi keterbatasan dalam mengembangkan usaha perkebunan mereka.

Status lahan yang belum memiliki kepastian hukum membuat petani kesulitan memperoleh akses terhadap berbagai sumber pembiayaan, bantuan pemerintah, hingga peluang investasi untuk meningkatkan produktivitas perkebunan,” sebut Supriadi, disela kegiatan penyerahan 1.000 batang cabai pada Sabtu (22/08/26).

Kondisi itu pada akhirnya menurut Supriadi menciptakan persoalan yang lebih besar. Ketidakpastian penguasaan lahan dapat berkembang menjadi kemiskinan struktural, karena petani tidak memiliki kepastian aset yang dapat menjadi pijakan untuk melakukan investasi dan membangun akumulasi modal.

“Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi petani kelapa bukan semata-mata rendahnya produktivitas atau melemahkan harga komoditas. Ada persoalan mendasar yang berada di baliknya yakni mencakup wilayah atas tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat. Petani sebagai rakyat harus difasilitasi,” tegas Supriadi.

“Penyelesaian status kawasan menjadi penting bukan hanya untuk melindungi aset masyarakat, tetapi juga untuk membuka jalan bagi investasi petani, meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa, memperkuat ekonomi daerah, dan memutus mata rantai kemiskinan yang telah berlangsung sepanjang generasi,” tutupnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir, Umar Hamdy, S.Pt, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi agar lahan perkebunan yang telah dikelola masyarakat turun-temurun tersebut yang masih berstatus sebagai kawasan hutan dapat memperoleh kepastian hukum.

“Permasalahan legalitas lahan perkebunan kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir, kami melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Indragiri Hilir telah mengajukan permohonan usulan terkait adanya program pelepasan kawasan,” ujar Umar.

Untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya dinas yang membidangi penataan pertanahan dan kehutanan, serta melakukan komunikasi secara intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Upaya ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan legalitas lahan perkebunan masyarakat secara bertahap. Bagi Inhil, kepastian status lahan tidak hanya mencakup aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan keberlangsungan kehidupan petani kelapa yang selama puluhan tahun menggantungkan penghidupannya dari lahan tersebut,” tutup Kadis Pertanian Kabupaten Inhil, Umar Hamdy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *