Pria 18 Tahun Diamankan Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Kuansing

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Kuansing (Validupdate.com) – Seorang pria berinisial AI (18) diamankan aparat Polres Kuantan Singingi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 14 tahun.

terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Gerry Agnar Timur mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

“Laporan disampaikan setelah orang tua korban mengetahui adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis anaknya,” ujar Gerry, Senin (4/5/2026).

Peristiwa itu diduga terjadi pada 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di area kebun sawit Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat. Korban diketahui masih berusia 14 tahun.

Menurut polisi, orang tua korban mulai mencurigai kondisi anaknya sejak Januari 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan pada Februari 2026, korban diduga menunjukkan tanda-tanda kehamilan dan kemudian mengungkap dugaan peristiwa yang dialaminya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AI (18) di depan rumahnya di Desa Sukaraja.

“Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Lukman dan turut disaksikan perangkat desa serta Bhabinkamtibmas setempat,” kata Gerry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta melakukan visum terhadap korban di RSUD setempat.

AI disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (6) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Gerry.

Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.