Mandau (ValidUpdate.com) – Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan aparat Kepolisian Sektor Mandau setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Pematang Pudu.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Primadona mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket diduga sabu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari pria lain berinisial RH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RH di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp485 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat nomor.
Menurut polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial H yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini aparat masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujar Primadona.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup Kapolsek.
