SIAK (validupdate.com) — Sebanyak 18 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 48,4 gram diamankan Satresnarkoba Polres Siak dalam penggerebekan di Jalan Belantik, Kampung Langkai.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Belantik, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Minggu (2/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Benny Adriandi Siregar mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari keterangan seorang tersangka lain berinisial IG.
“Dari hasil pengembangan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan empat orang yang berada di tempat kejadian,” ujar Benny dalam keterangannya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias D (45), RS alias R (36), R alias A (42), dan SP (58). Polisi menduga A dan RS berperan sebagai bandar sabu, sedangkan R bertugas sebagai kurir. Sementara SP diamankan karena diduga mengetahui aktivitas tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 18 paket diduga sabu, terdiri dari 17 paket yang disimpan dalam dompet hitam dan satu paket di dalam kotak rokok.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
“Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Benny.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Siak menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik 2026 di wilayah hukumnya.
