Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Skala Besar Hasil Pengungkapan Januari-Juni 2026

VALIDUPDATE.COM, TEMBILAHAN – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika berskala besar. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari 2026 hingga 24 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil telah berhasil mengungkap sebanyak 102 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan kasus tersebut, petugas mengamankan total 134 orang tersangka.

“Dari total penanganan kasus selama hampir enam bulan ini, kami menyita barang bukti berupa 2.794,06 gram narkotika jenis shabu, 1.351 butir pil ekstasi, dan 96,2 gram ganja,” ujar AKBP Farouk Oktora dalam wawancaranya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian barang bukti telah dimusnahkan sebelumnya pada saat Operasi Antik Tahun 2026. Sementara itu, pemusnahan yang dilaksanakan hari ini berfokus pada sisa barang bukti dari 5 (lima) Laporan Polisi (LP) menonjol.

“Pemusnahan hari ini adalah bentuk transparansi dan ketegasan kami. Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di Indragiri Hilir. Pergerakan para pelaku ini kian cerdik, memanfaatkan wilayah kos-kosan hingga jalur lintas antar-kecamatan. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat, rantai pasokan ini berhasil kita putus,” tegas AKBP Farouk Oktora.

Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polres Inhil, berikut adalah rincian rilis 5 Laporan Polisi yang barang buktinya dimusnahkan:

1. Pengungkapan di Kos-Kosan Tembilahan
Kasus pertama diungkap pada tanggal 24 Mei 2026 dengan mengamankan dua orang tersangka, yakni RM (25) dan BA (23) yang keduanya merupakan warga Jalan A. Yani, Desa Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang.

Petugas melakukan penangkapan di Kamar Nomor 209 Kost Dream House, Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening.

2. Tangkapan Skala Besar Jalur Lintas Kempas
Pada tanggal 25 Mei 2026, polisi mencegat tersangka AK (23), warga Jalan Gerilya, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas.

Dari kasus ini, petugas mengamankan 30 butir pil ekstasi. Melalui pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menyita barang bukti tambahan dalam jumlah besar, yakni shabu seberat 1.572,92 gram dan 1.060 butir tablet ekstasi.

 3. Jaringan Kecamatan Kemuning
Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2026, Satresnarkoba mengamankan dua tersangka asal Jalan Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning, yaitu A (39) dan AA (35). Keduanya diciduk saat berada di Jalan H. Said, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. Barang bukti yang disita dari tangan mereka adalah 7 paket shabu dengan berat total 82,43 gram.

4. Ratusan Paket Shabu di Kecamatan Mandah
Masih di tanggal yang sama, yakni 29 Mei 2026, petugas bergerak ke Dusun Saka, Jalan Desa Bante, Kecamatan Mandah. Di lokasi tersebut, polisi meringkus PY (41) asal Mandah dan JS (48) asal Kecamatan Gaung. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita mencapai 644 paket shabu dengan berat total 76,73 gram.

5. Pengungkapan di Jalan Tanjung Harapan
Kasus kelima yang dirilis adalah penangkapan tersangka RA (40), warga Jalan Ra. Kartini, Kelurahan Tembilahan Kota. Tersangka diamankan pada tanggal 15 Juni 2026 di Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Di akhir, Kapolres Inhil mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemilik usaha penginapan dan kos-kosan, untuk memperketat pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Narkoba adalah musuh nyata yang merusak masa depan daerah kita. Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat di setiap kecamatan dan desa di Inhil untuk selalu waspada dan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Bersama-sama, kita wujudkan Kabupaten Inhil yang aman, sehat, dan sepenuhnya terbebas dari narkoba,” ujar Kapolres Inhil.

Seluruh barang bukti tersebut kini dimusnahkan secara terbuka di hadapan instansi terkait, penasihat hukum, dan para tersangka demi memastikan transparansi penuh proses hukum.

Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *