Perkuat Sinergi, Kejari Inhil Teken Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT PLN (Persero)

Daerah16 Dilihat

VALIDUPDATE.COM, TEMBILAHAN –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Rengat dalam upaya penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H. didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jefri Armando Pohan, S.H., M.H.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari komitmen strategis antara PT PLN (Persero) se-wilayah Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau beserta jajaran Kejaksaan Negeri se-wilayah Riau.

Kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi oleh PT PLN dalam menjalankan operasional perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., menegaskan bahwa peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum lainnya.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PT PLN dalam memberikan layanan ketenagalistrikan kepada masyarakat, sehingga target pembangunan dan pelayanan publik dapat tercapai dengan baik dan akuntabel.

Melalui sinergi ini, Kejari Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus mendukung tata kelola perusahaan yang bersih dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *