Perkuat Sinergi, Dandim 0314/Inhil Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Bea Cukai Tembilahan

Daerah19 Dilihat

VALIDUPDATE.COM, INHIL – Sebagai wujud nyata komitmen dalam mendukung penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han menghadiri kegiatan pemusnahan massal Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan, pada Rabu (24/6).

Kehadiran Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han bersama Forkopimda ini menegaskan sinergi dan komitmen TNI yang kuat dalam mendukung Bea Cukai guna mengamankan hak-hak negara serta menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah Indragiri Hilir.

Di sela kegiatan, Dandim 0314/Inhil Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman menyatakan dukungannya secara penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Bea Cukai Tembilahan.

“Kami dari jajaran Kodim 0314/Inhil sangat mengapresiasi kinerja Bea Cukai dan siap terus bersinergi. Pengawasan wilayah dari masuknya barang-barang ilegal adalah tanggung jawab kita bersama demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tegas Dandim.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di tiga wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.649.961.500,00 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.460.733.830,00.

Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan secara bersama-sama oleh Dandim 0314/Inhil beserta unsur Forkopimda terdiri atas:

– 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) atau rokok ilegal.
– 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
– 1.137 pcs tekstil dan produk tekstil.
– 166 pcs aksesoris dan perlengkapan berupa tas, dompet, jam tangan dan sebagainya.
– 89 pcs kosmetik.

Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai karakteristik barang, yaitu pemotongan menggunakan mesin pemotong untuk rokok ilegal, penggilasan untuk minuman beralkohol dan kosmetik, serta pembakaran untuk barang-barang lainnya guna memastikan barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

Melalui momentum ini, Dandim 0314/Inhil bersama seluruh jajaran Forkopimda dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum demi menekan peredaran barang ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.

Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *