Pekanbaru (validupdate.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Jumat (22/5/2026).
Penundaan dilakukan karena petugas menemukan indikasi kuat para penumpang hendak masuk ke Arab Saudi menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan kecurigaan bermula saat pemeriksaan terhadap salah seorang penumpang berinisial HF.
Dalam pemeriksaan paspor, petugas menemukan cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai. Cap tersebut menunjukkan penumpang sebelumnya pernah ditolak untuk bepergian ke luar negeri.
“Dari temuan itu petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh rombongan,” kata Ryang.
Hasil pendalaman menunjukkan adanya dugaan keberangkatan untuk ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Modus yang paling sering ditemukan, kata dia, yakni penggunaan visa selain visa haji resmi saat musim haji berlangsung.
Menurut Ryang, langkah penundaan dilakukan untuk mencegah WNI menghadapi persoalan hukum di Arab Saudi. Selain itu, keberangkatan nonprosedural juga dinilai berisiko menyebabkan penelantaran jemaah dan menyulitkan perlindungan negara terhadap warga negara di luar negeri.
“Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penundaan keberangkatan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberi kewenangan kepada petugas imigrasi untuk melakukan pengawasan dan penundaan terhadap pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.
Imigrasi Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji melalui jalur nonresmi dan memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai aturan yang berlaku.





