VALIDUPDATE.COM, TEMBILAHAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk larangan balap liar di sepanjang Jalan Parit 19 dan Parit 21, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Selasa (18/8/2026).
Langkah ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi balap liar yang kerap melibatkan kalangan remaja.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Ricki Marzuki, S.H., menegaskan bahwa aksi balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama para remaja, agar tidak melakukan balap liar di sekitar Parit 19 dan Parit 21. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Ricki Marzuki.
Spanduk larangan yang memuat pesan keselamatan berlalu lintas ini dipasang di sejumlah titik strategis yang mudah terlihat oleh pengendara. Melalui pemasangan spanduk tersebut, Satlantas Polres Inhil berharap kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat sehingga ruas jalan tidak lagi dijadikan arena balapan liar.
Selain pengawasan dari pihak kepolisian, AKP Ricki juga menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam memantau aktivitas anak-anak mereka, khususnya yang mengendarai kendaraan roda dua.
“Orang tua harus benar-benar mengawasi anak-anaknya yang menggunakan sepeda motor. Jangan sampai kendaraan tersebut disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Inhil akan meningkatkan intensitas patroli rutin di kawasan rawan tersebut. Pihak kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku balap liar, mulai dari penilangan hingga penyitaan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, AKP Ricki mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) demi menekan risiko fatalitas akibat kecelakaan.
“Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran. Utamakan keselamatan daripada kecepatan, karena keluarga tercinta telah menunggu kita di rumah,” tutupnya.






