Bareskrim Periksa Konsumen Gas Whip Pink dalam Pengembangan Kasus N2O

Bareskrim Polri mendalami dugaan penyalahgunaan gas N2O merek Whip Pink dengan memeriksa empat konsumen yang tercatat melakukan pembelian dalam jumlah besar.

Jakarta (validupdate.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus peredaran gas tertawa  (nitrous oxide ~ N2O) Whip Pink yang diproduksi PT Suplaindo Sukses Sejahtera dengan memanggil sejumlah pembeli sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik kini memanggil sejumlah konsumen yang diketahui membeli produk tersebut.

“Berdasarkan analisa dokumen penjualan dan pemeriksaan digital forensik telepon genggam para pekerja salesman, Subdit 3 akan melakukan pemanggilan beberapa konsumen yang melakukan pembelian tabung Whip Pink,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, terdapat empat konsumen yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni RV (29) warga Jakarta, AM (29) warga Tangerang, CD (29) warga Jakarta, dan APG (21) asal Sulawesi.

Salah satu di antara mereka disebut merupakan selebgram yang sempat viral di media sosial karena video penggunaan gas tertawa.

“Yang bersangkutan membeli dan menggunakan produk gas N2O merek Whip Pink dan sempat viral di Instagram melalui akun @makassar_info,” kata Eko.

Penyidik memeriksa para konsumen tersebut karena tercatat melakukan pembelian produk dalam jumlah besar hingga ratusan kali.

Polisi mendalami tujuan pembelian dan penggunaan gas N2O tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *