Satgas Pemulihan Aset Kejagung Bersama Kejari Inhil dan BPN Lakukan Verifikasi Lapangan Aset Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Duta Palma Group

Daerah48 Dilihat

VALIDUPDATE.COM, INHIL – Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Tim Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap barang bukti atau benda sitaan perkara tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group.

Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung kondisi fisik serta status aset yang berada di wilayah operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Kabupaten Indragiri Hilir.

Verifikasi lapangan ini merupakan langkah strategis dan berkelanjutan dalam mengamankan serta memastikan transparansi pengelolaan barang bukti sitaan negara.

Berdasarkan peninjauan tersebut, tim gabungan memantau langsung infrastruktur dan kondisi aset di lokasi guna memastikan seluruh pengelolaan serta pengawasan aset berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi kepentingan optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery).

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata ketegasan serta sinergi lintas instansi dalam mengamankan dan memastikan status fisik barang bukti sitaan negara. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan aset dari perkara tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara,” tegas perwakilan tim gabungan dalam kegiatan peninjauan tersebut.

Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menegaskan bahwa sinergi ini mencerminkan komitmen kuat penegak hukum bersama kementerian/lembaga terkait dalam mengawal proses hukum perkara tindak pidana korupsi secara akuntabel.

Melalui pemeriksaan menyeluruh ini, diharapkan penataan dan pengamanan aset sitaan dapat terus terjaga dengan baik tanpa mengurangi nilai ekonomis serta fungsi strategis dari objek yang bersangkutan.

Langkah pengawasan dan verifikasi ini akan terus dilakukan secara berkala oleh jajaran penegak hukum bersama instansi pertanahan guna memastikan kepatuhan administrasi serta kejelasan status hukum aset-aset terkait di masa mendatang.