Direktur Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, mengatakan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap melalui sistem Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER).
“Semoga apa yang sudah difasilitasi melalui sistem, di SISTER dan juga dalam regulasi bisa membantu kita bersama untuk memperkuat pendidikan tinggi Indonesia,” ujar Sri Suning dalam Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Dokter Pendidik Klinis sebagai Dosen Tetap yang digelar secara daring, Sabtu (23/5).
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait implementasi kebijakan registrasi dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pembinaan dan pengembangan profesi dosen di seluruh Indonesia.
Kebijakan itu merupakan implementasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang memperkuat definisi dosen tetap dan dosen tidak tetap di lingkungan pendidikan tinggi. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 sebagai petunjuk teknis implementasi registrasi dan penugasan dosen.
Dalam regulasi tersebut, dosen tetap didefinisikan sebagai dosen yang bekerja penuh waktu, memenuhi beban kerja minimal 12 satuan kredit semester (sks), serta melaksanakan tridharma perguruan tinggi secara terencana dan termonitor.
Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek mencatat terdapat 1.966 dokter pendidik klinis aktif yang terdata di SISTER. Dari jumlah itu, sebanyak 1.603 dosen atau 81,5 persen berada di perguruan tinggi negeri (PTN), 333 dosen atau 16,9 persen di perguruan tinggi swasta (PTS), dan 30 dosen atau 1,5 persen di perguruan tinggi keagamaan.
Selain itu, sebanyak 708 dosen atau sekitar 36 persen dokter pendidik klinis telah memiliki sertifikasi dosen. Berdasarkan jenjang pendidikan, sebanyak 33,8 persen telah berkualifikasi doktor (S3), 39,1 persen spesialis I, 14,1 persen spesialis II, dan 12,7 persen magister (S2).
Sementara dari sisi jabatan akademik, tercatat terdapat 139 profesor, 197 lektor kepala, 447 lektor, dan 244 asisten ahli. Namun, sekitar 47,76 persen dokter pendidik klinis masih belum memiliki jabatan akademik.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa tidak seluruh dokter pendidik klinis akan diarahkan menjadi dosen tetap. Penetapan dilakukan berdasarkan kebutuhan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan kedokteran di masing-masing perguruan tinggi.
Pada tahap awal, prioritas diberikan kepada dokter pendidik klinis yang telah aktif menjalankan Beban Kerja Dosen (BKD) dan memiliki jabatan akademik dosen.
Untuk registrasi baru, terdapat tujuh dokumen pendukung yang harus dipenuhi, di antaranya Surat Keputusan penetapan perguruan tinggi, perjanjian kerja, ijazah atau rekognisi pembelajaran lampau, surat pengalaman kerja, dokumen penugasan dari instansi asal, surat pernyataan pimpinan perguruan tinggi, dan surat pernyataan dosen.
Sementara itu, proses perubahan tipe dosen dari dosen tidak tetap menjadi dosen tetap dilakukan melalui pengisian data penugasan dan unggah dokumen pendukung di sistem SISTER.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan kedokteran dan kesehatan sekaligus mendukung pengembangan pendidikan spesialis dan subspesialis di Indonesia.
