Kejari Inhil Ikuti FGD Virtual Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat

Daerah31 Dilihat

VALIDUPDATE.COM, TEMBILAHAN – Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Arico Novisaputra, S.H., M.H., beserta jajaran Pidum mengikuti Focus Group Discussion (FGD) secara virtual pada Selasa, (04/8/2026)

Kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia ini mengusung tema “Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat”.

Diskusi ini membahas kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2025 guna melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk mekanisme pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan Tindak Pidana Adat (TPA) serta tata cara penyelesaiannya.

“Partisipasi Kejari Indragiri Hilir dalam FGD ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memahami dan mengimplementasikan aturan teknis penanganan tindak pidana adat secara tepat. Penetapan kriteria hukum yang hidup di masyarakat dan penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat harus berjalan selaras dengan regulasi terbaru, sehingga penegakan hukum di wilayah Indragiri Hilir tetap menjunjung tinggi keadilan dan kearifan lokal,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indragiri Hilir menegaskan kesiapan jajarannya dalam menyelaraskan proses penuntutan di daerah.

“Jajaran Tindak Pidana Umum Kejari Indragiri Hilir siap menindaklanjuti arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dengan adanya pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan PP No. 55 Tahun 2025 dan UU No. 1 Tahun 2023, kami dapat memastikan setiap penyelesaian perkara yang melibatkan aspek hukum adat dapat dilaksanakan secara terukur, objektif, dan berkeadilan,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Arico Novisaputra, S.H., M.H.

Melalui FGD ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan di tingkat daerah memiliki pemahaman yang seragam dalam menangani tindak pidana adat serta menerapkan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *