Dukung Transformasi Digital Penegakan Hukum, Kejari Inhil Ikuti Penandatanganan PKS Persidangan Pidana Secara Elektronik

Daerah24 Dilihat

VALIDUPDATE.COM, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung modernisasi dan efisiensi penegakan hukum di wilayah Provinsi Riau. Hal ini ditunjukkan melalui keikutsertaan jajaran Kejari Inhil dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau tentang Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (30/07/2026).

Kegiatan penting tersebut diikuti secara virtual oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indragiri Hilir, Arico Novisaputra, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasubsi Penuntut, Eksekusi dan Eksaminasi, Luki Adriantoni, S.H., beserta jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Kerja sama lintas instansi ini merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antar-Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung implementasi persidangan pidana secara elektronik (e-Berpadu / e-Court Pidana). Langkah strategis ini bertujuan untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di wilayah hukum Provinsi Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Indragiri Hilir, Arico Novisaputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan tugas penuntutan di daerah.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud sinergi dan komitmen bersama antar Aparat Penegak Hukum dalam mendukung implementasi persidangan pidana secara elektronik. Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi digital pelayanan hukum untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, mempercepat proses peradilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Kasi Pidum Kejari Inhil, Arico Novisaputra, S.H., M.H.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, diharapkan koordinasi antara instansi peradilan, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan dapat berjalan semakin solid.

Penerapan persidangan pidana secara elektronik tidak hanya memangkas birokrasi dan kendala teknis dalam persidangan konvensional, tetapi juga menjamin prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan demi kemudahan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *