VALIDUPDATE.COM, ROKAN HILIR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut Terdakwa TJ dengan Hukuman Pidana Mati dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 79.989,8 gram (sekitar 80 kilogram).
Pembacaan surat tuntutan tersebut dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 15.50 WIB.
Persidangan dipimpin oleh Ahmad Rizal, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, serta Syaiful Alamsyah, S.H. selaku Panitera Pengganti. Sementara itu, bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Agung Dwi Wicaksono, S.H., dan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Fitriani, S.H. & Partner.
Setelah Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Terdakwa dan Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat serta bersedia melanjutkan persidangan, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir FIRDAUS, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Maiman Limbong, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam memutus mata rantai narkotika.
“Tuntutan pidana mati yang dijatuhkan kepada pelaku jaringan narkotika merupakan wujud nyata komitmen Kejari Rohil dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rohil. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana narkotika. Berantas Narkotika!” tegasnya.
Seluruh rangkaian persidangan perkara Terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir ini telah selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.
