VALIDUPDATE.COM, TEMBILAHAN – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir, Polda Riau, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana lingkungan hidup di wilayah hukumnya, yakni kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Keritang dan kasus perambahan hutan di Kecamatan Kempas. Senin (10/8/2026)
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan hutan lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang sengaja melakukan kerusakan lingkungan demi keuntungan pribadi.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, baik itu melalui pembakaran lahan maupun perambahan hutan secara ilegal. Penegakan hukum ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melakukan aksi serupa di wilayah Indragiri Hilir,” ujar Kapolres Indragiri Hilir.
Kasus Karhutla di Kecamatan Keritang Pada Jumat, 31 Juli 2026, personel Polsek Keritang menemukan kebakaran lahan seluas kurang lebih 3 hektar di Jl. Pemuda Ujung, Dusun Damai, Desa Kotabaru Seberang, Kecamatan Keritang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan tersebut sengaja dibakar oleh pelaku berinisial AR (58) dengan motif untuk membuka lahan guna pembangunan perumahan dan perkebunan jagung. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa alat semprot dan kayu bekas terbakar.
Kasus Perambahan Hutan di Kecamatan Kempas Sementara itu, di lokasi berbeda, personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir mengamankan seorang pria berinisial LS (50) pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Tersangka ditangkap karena melakukan kegiatan perambahan hutan di Dusun Maju Jaya, Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas, menggunakan alat berat jenis excavator. Pelaku mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan sawit ilegal seluas kurang lebih 8 hektar. Satu unit excavator Komatsu telah disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Indragiri Hilir dan dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Di akhir keterangannya, Kapolres Indragiri Hilir turut menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak melakukan perambahan hutan secara ilegal. Mari bersama-sama kita jaga kelestarian alam dan lingkungan demi keselamatan bersama.”
