Kejari Inhil Ikuti Sosialisasi dan FGD Juknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berorientasi Pemulihan Korban

Daerah34 Dilihat

VALIDUPDATE.COM, TEMBILAHAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Johannes H. Siregar, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban.

Kegiatan tersebut diikuti secara virtual dari Ruang Aula Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Kamis, 3 September 2026.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pemahaman jajaran penegak hukum terkait arah kebijakan baru penuntutan yang lebih mengutamakan pemulihan hak-hak dan kerugian korban tindak pidana.

Melalui kegiatan virtual ini, Kejari Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus menyelaraskan pedoman penegak hukum di daerah dengan kebijakan terpusat.

“Kejaksaan terus bertransformasi menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memberikan keadilan subtansial melalui orientasi pemulihan bagi para korban tindak pidana,” ujar Johannes H. Siregar, S.H., M.H., usai mengikuti kegiatan tersebut.

Keikutsertaan lengkap jajaran pimpinan Kejari Indragiri Hilir ini menunjukkan kesiapan instansi dalam mengimplementasikan petunjuk teknis penuntutan yang berkeadilan restoratif dan berpusat pada korban di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.