Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Tembilahan Gelar Pemantauan Harga Pasar dan Edukasi Masyarakat

Nasional14 Dilihat

VALIDUPDATE.COM, INHIL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tembilahan secara intensif menggelar operasi Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau sekaligus mengampanyekan gerakan Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah pengawasan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Langkah strategis ini ditempuh guna melindungi kestabilan iklim usaha perdagangan eceran rokok resmi, menjamin kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi cukai nasional, serta mengamankan potensi penerimaan keuangan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan berkala ini merupakan instrumen kendali mutu pengawasan pabean yang vital dalam memetakan kepatuhan pasar di lapangan.

“Melalui monitoring Harga Transaksi Pasar yang konsisten, kami berkomitmen untuk menekan disparitas harga sekaligus memutus rantai pasok rokok ilegal yang sangat merugikan struktur perekonomian negara. Pengawasan yang kuat harus berjalan beriringan dengan edukasi yang humanis,” ujar Eko Budi Setiawan dalam keterangannya di Tembilahan, Sabtu (27/6).

Dalam operasi lapangan tersebut, jajaran petugas Bea Cukai Tembilahan secara cermat memeriksa kesesuaian harga jual eceran di tingkat toko kelontong dan menyebarluaskan edukasi perlindungan konsumen melalui penempelan stiker edukatif.

Petugas memberikan panduan teknis kepada para pedagang pabean untuk mengenali dan menolak empat modus utama peredaran rokok ilegal yang sering ditemukan di wilayah pesisir, di antaranya:

1. Rokok dengan Pita Cukai Palsu, yakni penggunaan cetakan pita cukai tiruan yang sekilas mirip asli namun memiliki kualitas hologram, kertas, dan warna cetakan yang jauh berbeda di bawah pengujian fisik.
2. Rokok dengan Pita Cukai Bekas, yakni penyalahgunaan kembali pita cukai resmi yang telah dilepas dari kemasan lama, yang biasanya ditandai dengan adanya kerutan, sisa lem tak beraturan, atau robekan fisik.
3. Rokok dengan Pita Cukai Berbeda (Salah Peruntukan), yakni ketidaksesuaian peruntukan jenis hasil tembakau atau jumlah isi batang antara yang tertera pada pita cukai dengan fisik rokok di dalam kemasan.
4. Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai, yakni produk rokok ilegal yang diedarkan dan diperjualbelikan secara bebas tanpa dilekati pita cukai sama sekali pada kemasannya.

“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh elemen masyarakat dan para pelaku usaha eceran untuk selalu memilih legalitas. Jangan tergiur dengan keuntungan singkat dari komoditas ilegal, karena rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan konsumen akibat standarisasi yang tidak terukur, tetapi juga menggerogoti devisa pembangunan yang seharusnya kembali ke masyarakat,” tambah Eko Budi Setiawan menegaskan dampak destruktif komoditas non-prosedural tersebut.

Melalui keterpaduan antara fungsi penegakan hukum dan sosialisasi yang masif ke akar rumput ini, KPPBC TMP C Tembilahan berharap sinergi positif dengan masyarakat dapat terus meningkat.

Partisipasi aktif warga dalam menolak pembeliaan rokok ilegal menjadi pilar fundamental dalam menekan angka kebocoran penerimaan negara demi keberlanjutan agenda pembangunan daerah yang merata.