VALIDUPDATE.COM, RENGAT – Sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan di bidang cukai serta menciptakan iklim perdagangan hasil tembakau yang tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan melaksanakan kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) di sejumlah tempat penjualan eceran di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan pengawasan lapangan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan secara berkala guna memperoleh data harga transaksi riil di tingkat konsumen, sekaligus memastikan informasi produk dan legalitas pita cukai telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, objek pemantauan tidak hanya terbatas pada produk tembakau konvensional, melainkan juga mencakup rokok elektrik (baik padat maupun cair sistem terbuka dan tertutup) serta hasil pengolahan tembakau lainnya seperti tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).
Pendekatan persuasif dan edukatif turut dikedepankan agar para pelaku usaha semakin memahami pentingnya kepatuhan di bidang cukai.
“Pemantauan Harga Transaksi Pasar secara berkelanjutan ini merupakan instrumen penting bagi Bea Cukai untuk memastikan terciptanya tertib administrasi dan perdagangan hasil tembakau yang sehat. Melalui pengawasan yang konsisten di wilayah Indragiri Hulu, kami berkomitmen untuk terus menjaga kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dari peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya Eko Budi Setiawan, Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan.
Upaya ini sekaligus menjadi wujud nyata pengamanan hak-hak penerimaan negara serta penegakan hukum di bidang cukai secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
